Polres Kayong Utara. Sabtu (23/12/2017) pukul 10.30 telah berlangsung
kegiatan Pembongkaran Pagar / Portal yang dilakukan oleh Anggota Polres
Kayong utara, Satpol PP, Muspika kec. Teluk Batang berjumlah 75 orang.
Pemortalan dilakukan oleh sebagian
masyarakat Ds. Banyu abang kec. Teluk batang terhadap lahan HGU milik PT
Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP).
Pembongkaran tersebut dilakukan karena
dari Pihak Polres dan Polsek telah beberapa kali melakukan Mediasi
maupun penggalangan dengan masyarakat Desa Banyu Abang untuk melakukan
Pembongkaran namun dari masyarakat Banyu Abang tidak mau melakukan.
Pemortalan oleh sebagian masyarakat karena mereka menuntut kompensasi
terkait ganti rugi lahan dan perusahaan tidak merespon karena ganti rugi
lahan telah diberikan kpd sebagain masyarakat Ds. Sungai Paduan kec.
Teluk Batang. Bahwa lahan yg disengketakan tsb terkait dengan batas
wilayah dua desa yaitu antara Ds. Banyu Abang dgn Ds. Sungai Paduan,
berdasar keputusan bupati KKU lahan tsb masuk dalam wilayah Ds. Sungai
Paduan (Kep Bupati KKU sdh diterbitkan sejak th 2013).
Pembongkaran Pagar / Portal yang di
lakukan oleh Polres jajaran dan Pemerintah Desa sebagai bentuk tindakan
Dekresi dari kepolisian untuk mengantisipasi timbulnya gejolak dari
masyarakat Sungai Paduan di karenakan 90 persen masyarakat Sui Paduan
bekerja disana yang nantinya dapat menimbulkan konflik antara desa banyu
abang dan desa Sui Paduan maupun Perusahaan PT KAP. Krn masy Ds. Sungai
Paduan sdh berencana melakukan pembongkaran portal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar