24/12/17

Kapolres Kayong Utara Pimpin Pembongkaran Portal


Polres Kayong Utara. Sabtu (23/12/2017) pukul 10.30 telah berlangsung kegiatan Pembongkaran Pagar / Portal yang dilakukan oleh Anggota Polres Kayong utara, Satpol PP, Muspika kec. Teluk Batang berjumlah 75 orang.

Pemortalan dilakukan oleh sebagian masyarakat Ds. Banyu abang kec. Teluk batang terhadap lahan HGU milik PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP).

Pembongkaran tersebut dilakukan karena dari Pihak Polres dan Polsek telah beberapa kali melakukan Mediasi maupun penggalangan dengan masyarakat Desa Banyu Abang untuk melakukan Pembongkaran namun dari masyarakat Banyu Abang tidak mau melakukan. Pemortalan oleh sebagian masyarakat karena mereka menuntut kompensasi terkait ganti rugi lahan dan perusahaan tidak merespon karena ganti rugi lahan telah diberikan kpd sebagain masyarakat Ds. Sungai Paduan kec. Teluk Batang. Bahwa lahan yg disengketakan tsb terkait dengan batas wilayah dua desa yaitu antara Ds. Banyu Abang dgn Ds. Sungai Paduan, berdasar keputusan bupati KKU lahan tsb masuk dalam wilayah Ds. Sungai Paduan (Kep Bupati KKU sdh diterbitkan sejak th 2013).

Yang ikut dalam pembongkaran tersebut gabungan dari instansi terkait sekitar 75 Orang gabungan dari instansi terkait Polres KU, Polsek Teluk Batang, Koramil TB, Pol PP KKU yang langsung dipimpin Kapolres Kayong utara AKBP ARIEF KURNIAWAN SIK.
Pembongkaran Pagar / Portal yang di lakukan oleh Polres jajaran dan Pemerintah Desa sebagai bentuk tindakan Dekresi dari kepolisian untuk mengantisipasi timbulnya gejolak dari masyarakat Sungai Paduan di karenakan 90 persen masyarakat Sui Paduan bekerja disana yang nantinya dapat menimbulkan konflik antara desa banyu abang dan desa Sui Paduan maupun Perusahaan PT KAP. Krn masy Ds. Sungai Paduan sdh berencana melakukan pembongkaran portal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bhabinkamtibmas Himbau 5M

    Kayong Utara – Saat ini gencar diberikan anjuran kepada masyarakat tentang menggunakan masker saat bepergian, selalu mencuci tangan dan ...